Tahukah anda bahwa Singapura dan Hong Kong mendapat predikat wilayah yang paling bebas korupsi di Asia Timur? Dari keduanya, kini Hong Kong memiliki reputasi sebagai kota "bersih".
Berdasarkan indeks persepsi korupsi Transparency International 2012, Hong Kong berada di peringkat 14, di atas Jepang sedangkan Cina berada di peringkat 80. Revolusi antikorupsi Hong Kong dimulai 40 tahun lalu, pada Juni 1973, ketika Peter Fitzroy Godber, seorang petugas polisi senior, menghindari investigasi asetnya dengan melarikan diri ke Inggris.
Hal itu memicu kemarahan publik. Masyarakat berunjuk rasa menuntut ekstradisinya dan hubungan antara masyarakat Hong Kong dan pemerintah Inggris memburuk. Untuk menyelamatkan kredibilitas Hong Kong, Gubernur Sir Murray MacLehose mengumumkan pendirian Komisi Independen Antikorupsi (ICAC).
Komisi itu memulai tugas pada 1974 dan membawa Godber kembali ke Hong Kong. Ia akhirnya dipenjara selama empat tahun. Sejak saat itu ICAC memainkan peran penting. ICAC sukses menegakkan hukum, melakukan tindak pencegahan, dan mendidik masyarakat. Tidak heran bila sejumlah pemerintahan di luar negeri, dan juga anggota pemerintahan Beijing, meminta saran ICAC.
Ketika pondasi kejujuran dan pengabdian yang besar bagi rakyat ditumbuhkan, setiap lembaga negara yang mengurusi masalah korupsi pasti bisa untuk bekerja dengan baik memberantas korupsi. Mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimiliki Indonesia bisa belajar dari ICAC.
Baca Juga Artikel Lain: